Polisi Buru MI, Pemilik 2,2 Kg Sabu-Sabu, Siapakah Dia?

Polisi Buru MI, Pemilik 2,2 Kg Sabu-Sabu, Siapakah Dia?
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra

jpnn.com, BANDA ACEH - Upaya peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga terduga pengedar. Mereka berinisial ZK (40), MZ (45), dan MM (30), warga Kabupaten Aceh Utara.

ZK dan MZ ditangkap di Desa Krueng Pasee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tanpa perlawanan, sedangkan tersangka MM diringkus di sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Muara Batu.

"Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku ZK dan MZ ditangkap dengan barang bukti dua kilogram lebih sabu-sabu, sedangkan dari MZ diamankan 87,18 gram sabu-sabu," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kamis (28/10).

Selain menangkap para pelaku, kata dia, polisi juga mengejar seseorang berinisial MI yang diduga pemilik barang haram yang diedarkan pelaku ZK dan MZ.

"Dari pengakuan ZK dan MZ, jika mereka berhasil menjual sabu-sabu tersebut akan mendapatkan upah Rp2 juta dari MI. Kini, MI masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Eko Hartanto.

Kepada petugas, MM mengatakan di rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Eko Hartanto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Upaya peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu digagalkan polisi. Tiga orang pengedar ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News