Polisi Cecar Firli Bahuri Seputar Aset yang Tak Sesuai dengan LKHPN

Polisi Cecar Firli Bahuri Seputar Aset yang Tak Sesuai dengan LKHPN
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada sekitar 22 pertanyaan yang ditanyakan kepada Firli dalam pemeriksaan kali ini.

Dia menyebut pertanyaan tersebut seputar aset yang dimiliki Firli selama ini.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo dikutip dari Antara, Rabu (27/12).

Trunoyudo menyebut pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.

Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," katanya.

Trunoyudo menyebut tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri untuk kepentingan tersangka dalam menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 1 Desember 2023.

"Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan," kata Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Trunoyudo.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

"Kami akan melakukan eksekusi, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri. (antara/jpnn)


Penyidik Polri memeriksa kembali tersangka kasus suap dan gratifikasi, Firli Bahuri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News