Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam menyidik Jonru Ginting. Kini, berkas perkara yang menyeret aktivis media sosial itu sebagai tersangka penghinaan sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Sudah kami kirim berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10).
Argo menuturkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” ungkap Argo.
Namun, Polda Metro Jaya mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian berkas perkara Jonru bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke pengadilan," jelas Argo.
Jonru saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasar laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.(cr5/JPC)
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Jonru Ginting ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya pun mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap.
Redaktur & Reporter : Antoni
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya