Polisi Ciduk 2 Santri di Jepara yang Terlibat Kasus Pembacokan
Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.
Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6).
Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan.
Aparat kepolisian menangkap dua orang santri di Jepara yang sudah terlibat dalam kasus pembacokan.
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Unilever Ajak Para Santri Menebar Kebaikan Melalui Aksi Cantik
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis