Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi

Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi
Polres Serang Kota menemukan Mbak DNS bersama alat kontrasepsi di kamar indekos. Dok Humas Polda Banten

Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp. 500.000.

“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel berserta kartunya,”kata perwira menengah tersebut.

Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar,” pungkas dia (cuy/jpnn)


Polres Serang Kota mengungkap kasus TPPO yang dilakukan seorang suami dan lelaki. Keduanya nekat menjual istri dan pacar ke lelaki hidung belang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News