Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Selasa, 08 Oktober 2019 – 23:18 WIB
Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.
Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?
Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.(antara/jpnn)
Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus polisi gadungan di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- 16 Tahanan Kabur, Petugas Jaga Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Tegas
- 6 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Diburu, Berikut Identitasnya
- Daftar Nama 8 Tahanan Sudah Tertangkap setelah Kabur dari Polsek Tanah Abang
- Seorang Petugas KPPS Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal