Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Imron
Kamis, 20 November 2014 – 08:23 WIB
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, saat dihubungi untuk dimintai keterangan perihal di larangnya media untuk melakukan peliputan rekonstruksi yang bertempat di balai desa, hingga pukul 19.30 masih belum ada tanggapan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban M Sholeh menyayangkan sikap pihak kepolisian saat melakukan rekonstruksi di balai desa. Sholeh mengaku kecewa, sebab balai desa merupakan fasilitas umum.
“Seharusnya, tidak ada larangan untuk meliput. Karena, balai desa itu bukan milik polisi, ini fasilitas umum yang bisa dinikmati semua elemen masyarakat. Terlebih lagi, ini bukan TKP kejadian,” jelasnya. (rie/nug)
SUKODONO - Usai menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap Moch Imron Zainuddin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4 Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau