Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Imron

Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Imron
Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Imron

Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, saat dihubungi untuk dimintai keterangan perihal di larangnya media untuk melakukan peliputan rekonstruksi yang bertempat di balai desa, hingga pukul 19.30 masih belum ada tanggapan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban M Sholeh menyayangkan sikap pihak kepolisian saat melakukan rekonstruksi di balai desa. Sholeh mengaku kecewa, sebab balai desa merupakan fasilitas umum.

“Seharusnya, tidak ada larangan untuk meliput. Karena, balai desa itu bukan milik polisi, ini fasilitas umum yang bisa dinikmati semua elemen masyarakat. Terlebih lagi, ini bukan TKP kejadian,” jelasnya. (rie/nug)


SUKODONO - Usai menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap Moch Imron Zainuddin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4 Desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News