Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang
Minggu, 16 Mei 2021 – 01:53 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(antara/jpnn)
Mustafa Kamal pria paruh baya asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial twitter.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Sturman Panjaitan Berterima Kasih Kepada Masyarakat Kepri
- Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura
- Bazar Imlek Kota Tua jadi Destinasi Wisata Kuliner
- Gubernur Ansar Berkomitmen Memperjuangkan Ribuan PTT di Kepri jadi PPPK