Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya
Jumat, 09 Juli 2021 – 00:00 WIB
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.
Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)
Tempat spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat, terletak di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok