Polisi Gerebek Warung Jamu

Polisi Gerebek Warung Jamu
Polisi Gerebek Warung Jamu
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izin. Pasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. ’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya. (tyo)

DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News