Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk

Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pesepeda dibegal diduga anggota geng motor di Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1/2021). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

"Adapun kelompok geng motor yang kami amankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.

"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," tambah dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Ketujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan geng motor yang sudah melakukan penyerangan kepada pemuda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News