Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk
Selasa, 14 Februari 2023 – 00:11 WIB
"Adapun kelompok geng motor yang kami amankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.
"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," tambah dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.
Ketujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan geng motor yang sudah melakukan penyerangan kepada pemuda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja