Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo
jpnn.com - JAKARTA - Polisi diminta melakukan penyelidikan pendudukan Bandar Udara Turalelo oleh segelintir oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diakui atas perintah Bupati Ngada.
"Pendudukan bandara merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang terutama menyangkut keselamatan penerbangan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, Senin (23/12).
Menurutnya, pelanggaran ini menunjukkan sebuah arogansi dan penyalahgunaan wewenang. "Kasus ini harus disidik oleh pihak kepolisian," tegas Neta.
Sebab, Neta menjelaskan, jika dibiarkan akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru oleh pihak-pihak lain. "Baik untuk menunjukkan arogansinya maupun penyalahgunaan wewenangnya," kata Neta.
Dia mengatakan, jika Humas Polres mengatakan tidak ada pidana, ini sebuah kecerobohan yang menunjukkan bahwa Polres takut terhadap kepala daerah.
"Kecerobohan ini bisa memancing orang lain untuk menduduki bandara toh tidak ada pidananya," kata Neta.
Padahal, kata dia, aksi demo di depan bandara saja seperti di Bandara Soekarno-Hatta beberapa tahun lalu pernah ditertibkan polisi dan sejumlah orang diperiksa meski proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Untuk itu IPW mendesak pihak kepolisian harus memproses kasus ini dan mencari tahu, siapa yang mengerahkan massa untuk menduduki bandara," ujarnya.
JAKARTA - Polisi diminta melakukan penyelidikan pendudukan Bandar Udara Turalelo oleh segelintir oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diakui atas
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK