Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq, yang Kedua Kalinya

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq, yang Kedua Kalinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News