Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo

Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo
Polda Metro Jaya gelar jumpa pers terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo, di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait kasus kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo, yang diduga kuat akibat bunuh diri. Fakta lain menyebut, Yodi juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil autopsi.

"Hasil 'screening' (penyaringan) narkoba, di dalam urine (Yodi) kami temukan ampetamin positif," kata Dokter Spesialis Forensik Instalasi Dokfor Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati Jakarta Timur, Arif Wahyono di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Arif mengatakan fakta tersebut didapatkan saat polisi melakukan autopsi terhadap jasad Yodi. Amfetamin diketahui sebagai zat yang kerap ditemui dalam narkoba jenis pil ekstasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, kandungan ekstasi di dalam tubuh Yodi turut memperkuat dugaan bunuh diri.

Tubagus menyebut seseorang yang berada dalam pengaruh narkoba bisa melakukan hal yang sama sekali tidak terpikirkan oleh orang normal.

"Apa pengaruhnya yang oleh orang normal tidak mungkin? Meningkatkan keberanian orang luar biasa. Maka yang harus diukur pengaruh amfetamin terhadap keberanian yang tidak mungkin dilakukan korban," jelas Tubagus.

Polisi menduga kuat editor Metro TV, Yodi Prabowo meninggal dunia akibat bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau.

"Dari beberapa faktor, penjelasan, keterangan ahli keterangan saksi, olah TKP, keterangan yang lain dan bukti petunjuk yang lain maka penyidik sampai saat ini berkesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga kuat melakukan bunuh diri," kata Tubagus.

Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait kasus kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo, yang diduga kuat akibat bunuh diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News