Polisi Masih Kejar 2 DPO dalam Kasus Kepemilikan Narkoba Jennifer Jill

Polisi Masih Kejar 2 DPO dalam Kasus Kepemilikan Narkoba Jennifer Jill
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul, Jawa Barat, untuk pemeriksaan spesimen rambut. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengejar dua buron berinisial A dan R terkait kasus kepemilikan narkoba Jennifer Jill.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, barang bukti  berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian, dibeli oleh Jennifer Jill dari A dan R.

"Dia dapati dari inisial A dan inisial R. Mereka berdua merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Ternyata, barang bukti itu telah disimpan oleh istri Ajun Perwira itu selama empat tahun. Adapun sabu-sabu tersebut disimpan oleh istri Ajun Perwira itu di kotak dalam lemari pakaiannya.

"Pengakuan awal empat tahun yang lalu,  dia menyimpan (sabu-sabu)," sambung Yusri.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus kepemilikan narkoba tersebut. Walaupun hasil urine Jennifer Jill negatif, tetapi wanita berusia 50 tahun itu mengakui bahwa barang bukti itu miliknya.

Oleh karena itu, polisi telah melakukan pemeriksaan spesimen rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul, Jawa Barat.

"Saudari JJ kami bawa ke labfor periksa tes rambut untuk mengetahui apa yang bersangkutan pemakai atau bukan karena urinnya negatif," kata Yusri.

"Kemarin sudah kami lakukan, memang ketentuan minimal 3 hari kerja, maksimal 7 hari kerja. Kami masih menunggu hasilnya," tambahnya.

Adapun Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan Pasal 112  ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill alias JJ beserta suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (16/2).

Dari hasil pemeriksaan urine Ajun, Jennifer Jill, dan Philo, negatif narkoba. Namun, Jennifer Jill tetap ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di kediamannya.

Selain itu, Jennifer Jill juga mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut. Sedangkan Ajun dan putra tirinya diperbolehkan pulang dan berstatus sebagai saksi karena tak terbukti bersalah. (mcr7/jpnn)

Polisi saat ini tengah mendalami kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Jennifer Jill.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News