Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah
Jumat, 30 Juli 2021 – 21:34 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (dua kiri) tengah menunjukan barang bukti kepada wartawan di PMJ, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan alias apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengungkap identitas da pekerjaan WS alias KR yang menjual tabung oksigen medis palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk