Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah
Jumat, 30 Juli 2021 – 21:34 WIB
"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan alias apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengungkap identitas da pekerjaan WS alias KR yang menjual tabung oksigen medis palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang