Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Aziz Yanuar: Terima Kasih, Alhamdulillah

Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Aziz Yanuar: Terima Kasih, Alhamdulillah
Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar saat konferensi pers soal reuni 212, bertempat di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12). (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya soal bakal menjerat dengan pasal berlapis terhadap pihak yang tetap menggelar acara silaturahmi tersebut.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News