Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
Sabtu, 04 Desember 2021 – 09:44 WIB
Menurut Shinto Silitonga, motif pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam.
Baca Juga:
Uang tersebut diambil dari tarif terapis yang memasang harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap tamu.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu
- Ingin Sepak Bola Indonesia Makin Baik, Firman Utina Dirikan SSB Gemilang FU15 di Tangerang