Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak

Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
Tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12). Foto: Dokumentasi Polda Banten

Menurut Shinto Silitonga, motif pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam.

Uang tersebut diambil dari tarif terapis yang memasang harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap tamu.

"Penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News