Polisi Paser Diduga Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Istri Kepala Desa

Polisi Paser Diduga Salah Tangkap
Polisi Paser Diduga Salah Tangkap
SAMARINDA - Dugaan salah tangkap serta rekayasa kasus perampokan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Paser. Empat orang yang awalnya diduga sebagai tersangka kasus tersebut sudah mendekam di penjara. Mereka adalah Koyen Isnawi, Undul bin Sian, Arianto bin Taufik Rahman, dan Indah bin Jono.

Belakangan, keluarga keempat orang itu melaporkan dugaan salah tangkap dan rekayasa itu kepada Propam Polda Kaltim.

Kasus ini terjadi pada 4 Februari 2009 silam. Istri Kepala Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser bernama Rahel Manganan tewas di rumahnya. Pada 14 Februari 2009, atau sepuluh hari kemudian, Koyen Isnawi ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi kemudian menetapkan Koyen sebagai otak perampokan dan pembunuhan. Namun Koyen membantah tuduhan itu dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Koyen pun tidak mau melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Taufiqurahman, orangtua terdakwa Arianto mengungkapkan hal serupa. Dalam laporannya ke Propam Polda Kaltim Nomor 29 VII/2010/YANDUAN yang salinannya diperoleh Kaltim Post menyatakan, penetapan anaknya sebagai tersangka pembunuhan penuh keganjilan.

SAMARINDA - Dugaan salah tangkap serta rekayasa kasus perampokan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Paser. Empat orang yang awalnya diduga sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News