Polisi Periksa Kejiwaan Hasan
Rabu, 17 April 2013 – 06:05 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Hasan
Iwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih intensif memeriksa dua mucikari yang menyediakan ABG. Sebab, ada dugaan, mucikari itu juga pernah menjual ABG kepada pria hidung belang lain yang sebelumnya ditangkap polisi.
"Sejauh ini, mucikari itu tentu mengaku hanya menjual kepada tersangka Hasan. Tapi, ada temuan dari anggota bahwa ada seorang ABG yang juga pernah ditawarkan mucikari itu kepada pria hidung belang lain," jelas Iwan.
Sebagaimana diketahui, Hasan yang merupakan anggota Komisi A DPRD Sampang itu ditangkap karena mengencani ABG yang masih duduk dikelas 2 SMK. ABG tersebut dikencani di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya.
Hasan memiliki pandangan berbeda soal status anak di bawah umur. Menurut dia, anak di bawah umur adalah mereka yang belum akil balik atau berusia kurang dari 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Hasan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dua pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
SURABAYA - Polisi terus mendalami kasus kencan dengan anak di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Sampang M. Hasan Ahmad alias Ihsan alias Ra
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam