Polisi Periksa Kejiwaan Hasan
Rabu, 17 April 2013 – 06:05 WIB
Iwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih intensif memeriksa dua mucikari yang menyediakan ABG. Sebab, ada dugaan, mucikari itu juga pernah menjual ABG kepada pria hidung belang lain yang sebelumnya ditangkap polisi.
"Sejauh ini, mucikari itu tentu mengaku hanya menjual kepada tersangka Hasan. Tapi, ada temuan dari anggota bahwa ada seorang ABG yang juga pernah ditawarkan mucikari itu kepada pria hidung belang lain," jelas Iwan.
Sebagaimana diketahui, Hasan yang merupakan anggota Komisi A DPRD Sampang itu ditangkap karena mengencani ABG yang masih duduk dikelas 2 SMK. ABG tersebut dikencani di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya.
Hasan memiliki pandangan berbeda soal status anak di bawah umur. Menurut dia, anak di bawah umur adalah mereka yang belum akil balik atau berusia kurang dari 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Hasan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dua pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
SURABAYA - Polisi terus mendalami kasus kencan dengan anak di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Sampang M. Hasan Ahmad alias Ihsan alias Ra
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi