Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo
Kamis, 12 November 2009 – 18:07 WIB
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara buronan kasus dugaan korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo. Pemeriksaan terhadap Bonaran itu terkait laporannya tentang digaan penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bonaran diperiksa diperiksa penyidik Kamis 12/11) sore tadi. "Pemeriksaan yang pertama," ujarnya. Dalam pemeriksaan kali ini, tambahnya, dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Laporan ini merupakan buntut dari beredarnya rekaman penyadapan Anggodo (adik Anggoro) dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Dalam rekaman hasil sadapan KPK yang berdurasi 4,5 jam, Bonaran turut tersadap dalam ketika melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo yang juga adik Anggoro Widjojo. Bonaran berkilah, sebagai advokat dirinya dilindungi hukum. "Saya sebagai advokat dijamin undang-undang bebas dari penyadapan,'' tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara buronan kasus dugaan korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca