Polisi Segera Panggil Presiden PKS

Polisi Segera Panggil Presiden PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor Presiden PKS Sohibul Iman, sebagai lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dialami Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Iya, kami ada rencana untuk memanggil beliau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Rabu (10/10).

Mantan penyidik utama Bareskrim ini memastikan, status Sohibul Iman belum jadi tersangka. "Belum tahu kapan (jadwalnya) tapi kayaknya minggu-minggu ini akan kami coba panggil beliau," katanya.

Perwira menengah ini juga mengatakan, pemeriksaan itu adalah tambahan karena pemeriksaan yang sebelumnya belum rampung.

"Soal keterangannya saat penyelidikan dituangkan dalam proses penyidikan. Itu saja. Bisa cuma dua menit," ujar dia lagi.

Diketahui sebelumnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan status Presiden PKS Sohibul Iman belum menjadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News