Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya

Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Fadli Zon merasa heran dengan penetapan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Fadli pun mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Sebab, terdapat anggota FPI yang tewas tertembak dan polisi justru menetapkan Habib Rizieq tersangka.

"Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa gagahnya, kita lihat seperti apa ujungnya," tulis Fadli di Twitter akun @fadlizon, Kamis (10/12).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis ini.

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," kata dia.

Sebelum penetapan tersangka, terjadi kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (7/12).

Fadli pun mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia, sebab terdapat anggota FPI yang tewas tertembak dan polisi justru menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News