Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus rudapaksa oleh pria S (47) terhadap putri kandung yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki menjelaskan bahwa modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban.
"Dalam kasus ini terungkap korban berada di bawah ancaman pelaku," kata Ghufron, Selasa (30/4).
Adapun ancaman penganiayaan itu dilakukan terduga pelaku dalam tiap perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Terduga disebut sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang kini tengah duduk di bangku menengah atas (SMA).
"Terduga pelaku ini memang serumah dan tidur sekamar dengan korban. Ibunya sudah lama jadi TKI di luar negeri. Jadi, mereka (korban dan terduga pelaku) hanya tinggal berdua," tuturnya.
Ghufron menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya.
Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan badan.
Penyidik Polres Lombok Utara menyelidiki kasus pria gagahi putri kandung saat istri tengah berjuang sebagai TKI. Begiin pengakuan korban.
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
- Lewat Konser Amal, Musisi Muda Sumbang Bantuan buat Anak-Anak Sekolah di Lombok Utara