Polisi Sikat Bandar dan Pecandu Narkoba saat Transaksi
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Posek Karang Pilang, Surabaya berhasil menciduk dua tersangka kasus narkoba.
Mereka adalah Way Mochamad Bracelee dan Kristiono Nugroho, yang merupakan pengguna dan bandar sabu-sabu.
Polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kedurus, Karang Pilang.
Polisi langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Muncullah nama Bracelee sebagai pemakai narkoba yang tinggal di kawasan Banyu Urip Wetan Tengah.
Dia biasa membeli sabu-sabu ke bandar lain. Polisi menggerebek rumah pelaku pada Jumat (13/7).
"Setelah mendapatkan datanya, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan," ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.
Penangkapan dilakukan malam agar pelaku tidak bisa kabur. Pada pukul 19.30, polisi berhasil meringkus Bracelee tanpa perlawanan.
Polisi juga meringkus bandar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu kepada Bracelee. Dialah Kristiono Nugroho.
Polisi menangkap bandar narkoba dan pecandunya setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi.
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan