Polisi Sita 1,2 Kilo Sabu dan Uang Rp 520 Juta dari Bandar Narkoba

Polisi Sita 1,2 Kilo Sabu dan Uang Rp 520 Juta dari Bandar Narkoba
Bandar Narkoba dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Roni S, 24, ditangkap jajaran Polresta Palembang, Senin (14/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumsel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,2 kilogram sabu dan uang tunai Rp 520 juta.

“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan kami. Saat dapat informasi ada barang masuk ya langsung kami tangkap. Dari lokasi didapati 11 paket yang berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu,” terang Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Jumat (18/1).

Dikutip dari NTMC Polri, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengetahui adanya bandar lain berinisial AS. Namun, AS berhasil kabur saat digerebek di Sukarami, Kota Palembang.

Polisi kembali mencari bukti lain dan menemukan uang tunai Rp 520 juta di dalam rumah yang diduga hasil bisnis barang haram.

“Uang ini ditemukan saat menggerebek rumah AS, total Rp 520 juta. Tersangka sendiri merupakan jaringan lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya,” ungkap Wahyu.(*)

 


Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Roni S, 24, ditangkap jajaran Polresta Palembang, Senin (14/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News