Polisi Tahan Pedemo yang Memukul Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pedemo tersebut sebagai tersangka.
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3).
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
Polda Metro Jaya mengamankan 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri itu.
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk