Polisi Tak Akan Sentuh Viktor Laiskodat Selama Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Polri menunda pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Pasalnya Viktor diketahui menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri bakal menunda seluruh proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah, tak terkecuali Viktor.
Namun secara pasti, penundaaan dilakukan sejak 12 Februari 2018 atau saat penetapan. "Jadi, untuk semua yang terkait pasangan calon yang ditetapkan, ini kami tunda prosesnya. Penundaan sementara," kata dia di Divhumas Polri, Jumat (12/1).
Martinus mengatakan, penundaan proses hukum artinya tidak dilakukan proses hukum dahulu sementara saat tahapan penetapan, tahapan pemilihan sampai munculnya Sengketa di MK.
Hal itu dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh para pendukung atau siapapun yang terkait dengan simpatisan pasangan calon, kemudian melaporkan paslon lainnya.
"Ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan, menimbulkan satu upaya upaya black campaign sehingga perlu dilakukan upaya untuk menunda ini sehingga pelaksanaan proses demokrasi ini," kata dia.
Namun, lanjutnya, Polri menerapkan pengecualian untuk kasus dengan unsur operasi tangkap tangan (OTT). "Itu tentu diproses," kata dia.
Martinus mengatakan, penundaan seperti ini bukan hanya dilakukan saat pilkada tahun 2018 ini saja. Namun, dalam pilkada sebelumnya juga sama.
Politikus NasDem Victor Laiskodat bisa bernapas lega selama Pilkada NTT berlangsung. Pasalnya, polisi telah berjanji tidak akan memproses kasusnya
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara