Polisi Tak Segan Sentuh Ketum PSSI di Kasus Pengaturan Skor

Polisi Tak Segan Sentuh Ketum PSSI di Kasus Pengaturan Skor
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik berhak untuk memanggil siapa pun dalam kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga Indonesia. Termasuk Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

"Ya (bisa dipanggil) nanti, tapi tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini dan pemeriksaan pada tersangka yang ditetapkan kemarin," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (28/12).

Sejauh ini, sudah ada ada beberapa nama yang dipanggil seperti Januar Herwanto (Manajer Madura FC), Richard Sambera (Ketua BOPI), Berlinton Siahaan (Direktur Utama PT LIB), hingga Asep Edwin (Ketua Komdis PSSI). Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekjen PSSI Ratu Tisha hari ini.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, pemeriksaan terhadap jajaran PSSI terutama terkait bagaimana regulasi sistem kompetisi di persepakbolaan Indonesia.

"Kami juga menanyakan menyangkut tanggung jawab PSSI sebagai organisasi yang mengawaki persepakbolaan di Indonesia. Otomatis dari sisi regulasi dan sistem, PSSI akan mengawasi itu. Termasuk wasit, kemudian pemain juga masih berada di bawah kontrol PSSI," papar dia. (cuy/jpnn)


Polri memastikan, penyidik berhak untuk memanggil siapa pun dalam kasus pengaturan skor. Termasuk Edy Rahmayadi, ketua umum (ketum) PSSI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News