Polisi Tangkap 2 Pencuri Besi Baja Rel Kereta Api
Jumat, 20 Agustus 2021 – 16:56 WIB
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mereka terancam mendapat hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua orang pencuri besi baja rel kereta api ditangkap polisi. Kedua pelaku mencuri sepuluh batang besi baja rel masing-masing sepanjang 1,5 meter.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun