Polisi Tangkap 3 Agen Judi Online, Sita Uang Sebanyak Ini

Polisi Tangkap 3 Agen Judi Online, Sita Uang Sebanyak Ini
Ilustrasi agenda judi online ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ACEH TENGAH - Tim dari Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus tiga terduga agen judi online atau daring dengan permainan Higgs Domino.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasubag Humas AKP Zain Hamid menyebut ketiga pelaku judi online diringkus dalam operasi pemberantasan judi selama dua hari terakhir.

"Tim satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dipakai untuk aplikasi permainan Higgs Domino dan uang Rp 13,3 juta," kata AKP Zain Hamid.

Penangkapan tiga terduga pelaku yang tidak disebutkan identitasnya dilakukan atas informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya permainan judi online.

Ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum.

"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," ujar AKP Zain.

Menurut dia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan daring Higgs Domino adalah haram.

Untuk itu, kepolisian mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi daring tersebut.

Tim dari Polres Aceh Tengah menangkap tiga agen judi online beserta barang bukti handphone hingga uang tunai sebanyak ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News