Polisi Tangkap Kembali Lia Eden

Karena Keluarkan Fatwa Hapus Semua Agama

Polisi Tangkap Kembali Lia Eden
Polisi Tangkap Kembali Lia Eden
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum Polda Metro Jaya dibantu Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kemarin subuh (15/12).

Polisi mempermasalahkan selebaran yang disebarluaskan oleh kelompok yang selalu berpakaian putih-putih itu. ''Soal keyakinan mereka, sah-sah saja. Tapi, ini (keyakinan) disebarluaskan. Ini tindak pidana dan melanggar hukum,'' tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (15/12).

Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan. Selebaran yang dianggap melanggar hukum itu terdiri atas beberapa bagian, dicetak di atas kertas berkop Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, dan dikirim ke beberapa pejabat serta tokoh masyarakat, termasuk presiden dan Kapolri.

Salah satu contohnya, selebaran yang dibuat pada 3 Desember berisi ...tertera wahyu Tuhan yang turun pada Jumat... Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama.

JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News