Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jaksel
Rabu, 13 Maret 2019 – 22:27 WIB
“Ada juga yang bertugas melihat pin milik korban saat korban berusaha mengeluarkan kartu ATM miliknya itu. Setelah berhasil, pelaku pergi dan menguras isi ATM di tempat lainnya," ujar dia.
Namun, kini aksi keempatnya berakhiri di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk empat pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM. Keempatnya adalah ND (34), HS (40), MI (40), dan JR (30).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes
- Buka Toko Baru, Cielyn Sleepwear Tetap Fokus Pertahankan Kenyamanan Konsumen
- Tiga Kecamatan Ini Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus DBD di Jakarta Selatan, Waspadalah
- Kondisi D, Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Berangsur Pulih, tetapi
- Soal Tulisan Pakai Darah di Lantai TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Jakarta Selatan Diguyur Hujan, Tiga Ruas Jalan Tergenang