Polisi Tangkap Pembuat Mercon yang Hancurkan Musala
Selasa, 11 Juni 2019 – 06:18 WIB
Keduanya membuat mercon bukan hanya tahun ini, tetapi sejak 2015 lalu, Pelaku membuatnya bersama warga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas oksigen dan tabung karbit yang dibuang di tengah sawah belakang masjid.
"Kejadian tersebut juga mengakibatkan dua bocah, yaitu Mochammad Rifai dan Arbian Safa Maulana menderita luka bakar dan kini dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Pelaku dijera dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(end/jpnn)
Mercon campuran oksigen dan karbit tadinya akan dinyalakan saat malam takbiran dan saat hari raya Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Selama Ramadan, BAZNAS Renovasi Tempat Ibadah di Tiga Wilayah
- Kemenag Siapkan Bantuan untuk 2.000 Masjid Ramah Tahun Ini
- Cak Imin Ingin Menteri Keuangan dari Madrasah
- Kemenag Sebut Teori Moderasi Beragama Sudah Banyak, Praktiknya?
- Usbat Ganjar Berupaya Memakmurkan Musala Nurul Jadid di Asahan
- Hadiri Ngopi di Rembang, Gus Men Beber Jurus Madrasah Bisa Gagah Hadapi Perkembangan