Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk itu, Kamis (10/5), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka langsung dibekuk saat tengah bersama istri dan kedua anaknya di Hotel Wir kamar nomor 103.
“Tersangka sempat dibawa ke Satreskrim Cimahi,” imbuhnya. Selanjutnya, tersangka diterbangkan dari Bandung ke Palembang, Jumat (11/5).
Tersangka Robi Sugarah mengaku, dirinya memang pemilik pabrik miras oplosan di Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, dan di Kecamatan Sanga Desa, Muba. Selama pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di Kota Palembang, Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dan Jakarta Pusat.
Diakuinya, dirinya kabur setelah pabrik miras oplosannya di Tanah Mas dan Kota Palembang digerebek polisi. “Proses pengoplosannya sama, dengan cara mencampur alkohol dengan air sumur,” ungkapnya. Sedangkan pemasarannya, ke Baturaja, Lahat, Lubuklinggau, dan Curup.
“Omzetnya sebesar Rp100 juta dalam dua minggu saja,” pungkasnya. (yud/ce3)
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas M Syawaluddin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Robi, pemilik pabrik miras oplosan kurang dari satu bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gelaran Harlah ke-2 SeeJontor FC Dihiasi dengan Tali Kasih dan Peluncuran Jersei MUBA
- BPBD Sumsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Muratara dan Muba
- Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Fakta Mengejutkan Terungkap
- Perkara Bisnis Berujung Maut, Eeng Habisi Satu Keluarga di Muba
- Panti Asuhan di Muba Kesal Bantuan dari Donatur Diambil Lagi, Tuh Orangnya
- Karhutla Sering Terjadi di 2 Kabupaten di Sumsel Ini