Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Batam
Jumat, 23 November 2018 – 23:43 WIB
Dari keterangan yang didapat dari tersangka, mereka juga melakukan aksi penjambretan di hari yang sama, di Sei Agung itu.
"Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut. Karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (gie)
Dua pelaku jambret bernama Dedi, 37 dan Desta, 34 terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, Senin (19/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion