Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Batam

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Batam
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dari keterangan yang didapat dari tersangka, mereka juga melakukan aksi penjambretan di hari yang sama, di Sei Agung itu.

"Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut. Karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (gie)


Dua pelaku jambret bernama Dedi, 37 dan Desta, 34 terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, Senin (19/11) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News