Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
Jumat, 02 Februari 2024 – 16:08 WIB
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Dody.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apa pun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutup Dody. (mcr35/jpnn)
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra yang baru menjabat satu bulan sudah langsung menunjukan pengabdiannya kepada masyarakat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta