Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
Kamis, 01 Mei 2025 – 02:12 WIB

Tersangka S (21) saat dikawal ketat polisi dalam penggeledahan rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. FOTO: Humas Polda Jateng.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 21 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jateng.
Pelaku seorang laki-laki masih berusia 21 tahun. Dia beraksi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).
Dari penyelidikan, penyidik menemukan dokumentasi foto dan video aktivitas seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Materi tersebut tersimpan rapi dalam folder-folder yang memuat identitas dan kronologi tiap korban dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh modus dan jangka waktu kejahatan seksual tersebut.(wsn/jpnn)
Para korban predator seksual di Jepara ternyata juga berasal dari berbagai daerah, antara lain Semarang, Lampung, hingga Jatim. Korban 31 orang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan