Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir

Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir
Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir
Menurut dia, laporan hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi Mahkamah Konstitusi belum cukup untuk dijadikan alat bukti. Laporan yang kemudian disampaikan langsung Mahfud MD ke kepolisian itu baru dijadikan petunjuk. "Penyidik kan punya aturan," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan ke polisi 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. KPU lantas mengirim surat ke MK untuk menanyakan siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPU. Jawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie). Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.

Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksi. Mereka segera berkomunikasi dengan jajaran MK. Dari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, itu. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.

JAKARTA - Polisi belum juga berencana memanggil mantan anggota KPU Andi Nurpati yang diduga terkait dengan kasus pemalsuan lembar negara. Kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News