Polisi Tetapkan Caleg DPR RI Ini Sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Polisi Tetapkan Caleg DPR RI Ini Sebagai Tersangka, Kasus Apa?
Ilustrasi polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti Rabu (13/3) mungkin kami lakukan tahap satu, lalu kami kirim berkas ke kejaksaan," ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Minggu (10/2).

Penetapan status tersangka tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes ini menyebut ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.

"Saksi kami ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," katanya menjelaskan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.

Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News