Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi dalam Kasus Umrah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi dalam Kasus Umrah
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Kepri terkait dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) sudah keluar beberapa hari lalu.

Polda Kepri pun langsung melakukan gelar perkara, Rabu (25/10) malam. Dan hasilnya polisi menetapkan empat orang tersangka, atas kerugian negara sebesar Rp 12 miliar itu.

Empat orang itu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Umrah, Hs, Kontraktor Pelaksana Direktur PT Jovan Karya Perkasa Hg, dua orang dari distributor Yz dan Uz. "Benar, ke empatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kamis (26/10).

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo menjelaskan bahwa pihaknya baru melakukan penetapan tersangka. Untuk surat pemanggilan akan dikeluarkan, Jumat (27/10) atau minggu depan. "Tapi yang jelas secepatnya," ujarnya.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan ada penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang ini, sehingga negara rugi miliaran rupiah. "Masih kami dalami," ucapnya ssingkat.

Dari sumber Batam Pos menyebutkan bahwa kasus korupsi Umrah ini baru paket yang pertama di periksa. Dan pihak kepolisian masih fokus pada paket pertama. "Masih ada dua paket lagi," ucapnya.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan Umrah, dari APBN 2015 ini berjumlah 100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi. "Saya dengar fokusnya pada paket pertama saja," ucapnya.

Atas kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, rektor umrah dan saksi ahli.(ska)


Polda Kepri melakukan gelar perkara, Rabu (25/10) malam. Dan hasilnya menetapkan empat orang tersangka, atas kerugian negara sebesar Rp 12 miliar itu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News