Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Sebabnya, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Jadi, permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Kemudian berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi, pemberkasan sudah jadi tinggal kami kirim ke kejaksaan," sambungnya.
Kombes Zulpan pun menjelaskan soal pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Dalam UU, kan, dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem, lah. Masyarakat bisa menilai ya," ujar Zulpan.
Diketahui, Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8).
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo, simak selengkapnya.
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli