Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki dua laporan terhadap Roy Suryo.
Saat ini polisi telah meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan atas laporan tentang dugaan ujaran kebencian, berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan pada Selasa (9/1).
"Juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang, dan ahli ITE satu orang," kata Trunoyudo.
Sebelumnya penyidik menerima dua laporan polisi terkait cuitan di akun @KRMRoySuryo1..
Masing-masing laporan polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
Dalam laporan polisi tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” kata Truno.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik telah memeriksa empat ahli atas laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong oleh Roy Suryo/
- Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Bilang Begini
- Berkunjung ke RSUD Siti Fatimah, Gibran Tinggalkan Pesan Sederhana
- Prabowo Percaya Pemimpin Pengkhianat Bakal Kena Karma
- Sinergi Penegak Hukum Kunci Ungkap Korupsi Batu Bara PLTU
- Bareskrim Bongkar Jaringan Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Rugi Rp5 Miliar
- Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama Ini
JPNN.com




