Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai usul para purnawirawan TNI yang meminta MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebab, kata dia, usul pemakzulan berawal dari persoalan di MK menyambut pilpres 2024 yang terduga pelanggar sudah dijatuhi sanksi.
Toh, Dedi menyebut Gibran bukan pelaku pelanggaran konstitusi pada saat ini, sehingga usul memakzulkan putra Presiden ketujuh RI itu tidak tepat.
"Tidak bisa direspons desakan purnawirawan ini mengingat Gibran bukan pelaku pelanggaran, pelanggarnya sudah mendapat sanksi yaitu ketua MK, dan meskipun demikian putusan MK tetap sah dan legitimasi," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (29/4).
Dedi mengatakan pelanggaran saat di MK ketika memutuskan perkara berkaitan pilpres tidak bisa dilimpahkan kepada Gibran semata.
Terlebih lagi, sistem pemilihan di Indonesia menggunakan sistem paket yang membuat Gibran tidak mungkin sendirian dimakzulkan memakai perkara dalam pilpres 2024.
Menurut dia, ketika usul pemakzulan diterima memakai pintu masuk putusan MK terkait pilpres 2024 bakal berdampak kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jika usulan pemakzulan karena pelanggaran di MK itu disetujui, Prabowo pun seharusnya terdampak pemakzulan, diskualifikasi harus dalam satu paket," lanjut Dedi.
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan Gibran bukan sosok yang bertanggung jawab sendiri dari pelanggaran saat pilpres.
- Sultan Sebut Semua Senator Antusias Mendukung Program Ketahanan Pangan
- Komunikasi Prabowo-Megawati Masih Terjalin Setelah Pertemuan di Teuku Umar
- PKPEN Dukung Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi
- 27 Tahun Reformasi, Tantangan Pemerintahan Prabowo
- Blembo Si Sapi Ganteng Terpilih Jadi Hewan Kurban Prabowo
- Rumuskan Strategi Menyikapi Tantangan Global, BPIP Adakan Sarasehan di DPR