Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya berpegang teguh dengan keputusan KPU sehingga melantik Presiden dan Wapres RI, yakni Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.
Dia berkata demikian demi menyikapi usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta MPR mencopot Gibran dari posisi Wapres RI.
"Jadi, kami berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden," kata Eddy menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Dia melanjutkan MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga tersebut sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.
"Kami berpegang ke konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kami sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan wapres," lanjut eks Sekjen PAN itu.
Toh, Eddy mengatakan bahwa MPR sampai kini belum menerima surat atau domumen resmi terkait permintaan mengganti Gibran.
"Belum, sampai saat ini masih belum," ujar dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.
MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga itu sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.
- Versi Pengamat, Jokowi Melecehkan Forum Purnawirawan TNI Setelah Lempar Tuduhan Ini
- Eks Tim Mawar Bantah Prabowo Takut Ancaman Terselubung di Isu Pemakzulan Gibran
- Sarankan Jokowi Tak Bahas Firasat, Legislator PDIP: Sebaiknya Membahas Pikiran Strategis
- Menindaklanjuti Perintah Wapres Gibran, Menhut Kasih Surat kepada Warga Banyuwangi
- Waka MPR Eddy Soeparno Minta Polisi Hukum Berat 12 Pelaku Pemerkosaan di Cianjur
- Prabowo Lakukan Kerja Sama Strategis dengan Brasil, Waka MPR: Perkuat Ketahanan Energi