Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU

Satu di antara pernyataan itu ialah usul ke MPR mengganti Gibran sebagai Wapres RI karena putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu membuat terjadinya pelanggaran kehakiman di MK.
Dia mengatakan urusan di MK dalam memutuskan perkara pilpres sudah berlalu, bahkan pemerintah hasil kontestasi politik telah berlangsung selama enam bulan.
Dari situ, kata dia, MPR belum bisa memastikan jalan masuk melalui pelanggaran kehakiman bisa mencopot Gibran dari posisi Wapres RI.
"Itu, kan, sudah berjalan, dalam artian kalau pun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini, kan, (pemerintahan, red) sudah dilantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan," kata Eddy. (ast/jpnn)
MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga itu sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres