Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
Selasa, 29 April 2025 – 15:21 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Fiqih Arfani
Namun, dia memahami usul purnawirawan yang bermuara dari kekhawatiran kondisi bangsa. Hanya saja sisi konstitusional membuat posisi Gibran tetap kuat sebagai Wapres RI.
Baca Juga:
"Satu sisi kekhawatiran purnawirawan ini bisa dipahami tetapi dari sisi konstitusional ini sudah menjadi takdir bangsa Indonesia, tidak ada jalan kembali, kecuali Gibran sebagai Wapres saat ini melanggar UU," katanya.
Dia mengatakan usul pemakzulan hanya bisa mengenai Gibran semata ketika eks Wali Kota Solo itu melanggar UU selaman menjabat Wapres RI.
"Maka, pemakzulan itu harus didasarkan alasan pelanggaran langsung terhadap UU," ungkap Dedi. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan Gibran bukan sosok yang bertanggung jawab sendiri dari pelanggaran saat pilpres.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran