Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi menangkap tersangka di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6).
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Penyidik Polresta Tangerang mengungkap modus di balik aksi perampokan dan pembunuhan di di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib