Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.
"Untuk tersangka kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. (antara/jpnn)
Oknum ASN Ditjen Pajak ditetapkan jadi tersangka KDRT dan telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan