Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari

Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari menjadi 30 hari. Masa penahanan tujuh hari yang kini diatur undang-undang dinilai terlalu singkat. Mabes Polri  berharap dalam revisi UU terorisme, usulan tersebut bisa diakomodasi.

‘’Apabila dalam proses pembuktian (penyidik) memiliki waktu yang lebih, maka peluang yang dimiliki penyidik untuk mengembangkan lebih luas lagi. Karena teroris adalah kejahatan transnational crime dan extraordinary crime. Jadi memang teroris harus ditangani dengan cara luar biasa,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).

Disebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan. Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme.  Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.

‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat  luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.

JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News